Polda Kalteng Musnahkan 599 Gram Sabu dari Pengungkapan 12 Kasus
PALANGKA RAYA || www.liputankalteng.id || Konsistensi Polda Kalteng dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba patut diacungi jempol. Hal ini dibuktikan dengan berhasil diungkapnya sebanyak 12 kasus periode bulan Oktober hingga November 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lobi Mapolda setempat, Senin (12/12/2022) pukul 09.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut Dirresnarkoba didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. melalui Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa, S.I.K.
Dalam konferensi persnya Dirresnarkoba menyampaikan bahwa, dari 12 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran, hari ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti sebanyak 599,1 gram Sabu.
Adapun 12 kasus yang berhasil diungkap tersebut berasal dari 5 wilayah Kabupaten dan Kota yaitu, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kapuas.
Lebih lanjut Nono menjelaskan, untuk Kota Palangka Raya sebanyak 3 kasus dengan 6 orang tersangka dengan barang bukti sabu 201,92 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 5 kasus dengan 7 orang tersangka dengan barang bukti sabu 149,65 gram dan Kabupaten Katingan sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 81,03 gram.
“Sedangkan untuk Kabupaten Kotawaringin Barat, kami berhasil mengungkap sebanyak 1 kasus dengan 2 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 146,71 gram dan Kabupaten Kapuas sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 18,79 gram,” bebernya.
Nono mengatakan, untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka tersebut berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya.
“Untuk jalur Narkoba dari Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, dibawa melalui jalur darat menuju Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di wilayah Provinsi Kalteng,” jelasnya.
Nono menyampaikan, untuk para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.
“Dengan keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah ini, Kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 11.980 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.(Hendrik).