Polda Kalteng Menang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka TPPO

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Polda Kalimantan Tengah menang atas gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon Namira Salsabilla Putri dalam perkara Nomor : 06/Pid.Pra/2023/PN Plk. dengan termohon Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.

Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, dipimpin oleh Erny, S.H.,M.H.,sebagai Hakim tunggal dan Panitera pengganti Edy, S.H.

“Hasil putusan sidang, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon adalah sah dan gugatan pemohon terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka gugur, dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini nihil,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K.,M.Si.,mewakili Kapolda Kalteng dalam keterangan resminya, Jum’at (28/7/2023) pagi.

Sebagaimana dimaksud, bahwa dalam kasus praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum Kapolda Kalteng.

Tim terdiri dari Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.I.K.,Kompol A. Mustofa N.,S.H.,M.AB., dan AKP Irwan, S.H.,serta kelima personel Bidkum lainnya.

“Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Penasehat Hukum Akhmadianur, S.H.,M.H.,” urai Kabidhumas.

Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.I.K.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya memenangkan praperadilan ini didasari pertimbangan Hakim tunggal dari fakta hukum dan bukti yang dihadirkan para pihak.

Sebagaimana dimaksud, bahwa penangkapan dan pemberitahuan penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon, sudah sesuai prosedur hukum dengan mempedomani ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP mengenai peristiwa tertangkap tangan, serta amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013.

“Kemenangan dalam menghadapi kasus praperadilan ini merupakan bukti profesionalisme anggota dalam bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.” tegas Kabidkum.

( Red / Hms )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button