Diperiksa 10 Jam, Pasangan Suami Istri Jelaskan Kronologi Kematian Bayi di RSDS

PALANGKA RAYA – Pasangan suami istri Afner Juliwarno dan Mesike Angglelina Virera yang merupakan orang tua dari bayi yang diduga meninggal dunia akibat malpraktik diperiksa penyidik dari Reknata Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (12/2/2024). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan pasangan suami istri tersebut pada Senin (5/2/2024) lalu.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 10 jam lamanya, dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB, pasangan suami istri didampingi advokat LBH Genta Keadilan, M H Roy Sidabutar SH beserta rekannya. Roy mengatakan Afner dan Mesike telah memberikan keterangan yang rinci kepada pihak penyidik mengenai kondisi bayi mereka sejak lahir, saat menjalani operasi, hingga meninggal dunia.

“Ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini yang mengarah pada dugaan malpraktik. Pertama, di dalam ruang operasi terdapat dua bayi, namun hanya putra pasangan tersebut, Benjamin, yang dioperasi,” kata Roy Sidabutar di Palangka Raya.

Kata Roy, alasan yang diberikan adalah karena dokter spesialis bedah anak tidak ada di tempat. Kedua, seharusnya operasi dilakukan dalam dua tahap, yang pertama pembuatan stoma dan kedua pemeriksaan jantung dalam 3-6 bulan.

“Namun operasi dilakukan sekaligus, padahal catatan medis dari RS Muhammadiyah tidak menyebutkan adanya masalah jantung pada bayi tersebut,” tegas Roy.

Roy menyatakan keraguannya apakah dosis obat yang diberikan telah tepat, karena kesalahan dosis dapat berakibat fatal. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara transparan. Sementara itu, ia juga mengapresiasi kesigapan penyidik yang langsung bertindak setelah menerima laporan kasus tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button