Perpamsi Gelar Rakor Penetapan Taris Batas Atas dan Bawah Untuk Sektor Air Bersih di Kalteng 2023
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA || Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah untuk Sektor Air Bersih di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 yang bertempat di Hotel Aurila Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu [09/08/2023] pagi.
Dalam sambutannya Sekda Provinsi Kalteng yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko menyampaikan sebagai tindak lanjut Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21, (dua puluh satu) Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71, (tujuh puluh satu) Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, antara lain pertama, untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air. Kedua, memberikan waktu 3 (tiga) tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi full cost recovery (FCR).
Ketiga, memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten / Kota ataupun provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya.
Keempat, menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4 %, (empat persen) dari pendapatan masyarakat pelanggan (UMP) untuk tahun anggaran berikutnya. Kelima, menetapkan tarif batas bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya. Keenam, menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya.
Tujuh, Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun serta terakhir dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga professional.
Yuas Elko mengutarakan bahwa Pemprov Kalteng telah menyampaikan surat ke Kabupaten /Kota Nomor : 173 / TU.II-2023 tgl 28 Februari 2023 dan Nomor : 310/TU.II-2023 perihal usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dan permintaan laporan evaluasi dari BPKP. Sampai saat ini baru 5 (lima) Kabupaten yang sudah menyampaikan data dimaksud yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Murung Raya.
Lebih lanjut Yuas mengatakan ada beberapa hal yang perlu perhatian dan kerjasama semua pihak di dalam keberlangsungan BUMD air minum, antara lain Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 Juli 2023 di dalam Zoom Meeting terkait Sosialisai Regulasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitas mengingatkan kembali kepada BUMD untuk mengisi Data BUMD pada Aplikasi e-BUMD Kabupaten/Kota masing (berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian).
Selanjutnya, untuk BUMD air minum yang belum Menyusun Rencana Bisnis, diharapkan dapat segera memenuhi sesuai dengan Permendagri No. 118 / 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD. Rencana Bisnis dapat dipastikan telah mengacu pada Dokumen RISPAM dan RPJMD yang telah disahkan. Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja BUMD air minum tahun 2022 dan 2023 oleh Kementerian PUPR RI, masih ada beberapa BUMD air minum yang masih berkinerja belum sehat, diharapkan ke depannya untuk lebih melakukan evaluasi perbaikan manajemen yang lebih baik lagi.
“Terkait SUBSIDI berpedoman pada Permendagri No.70, (tujuh puluh) Tahun 2016 tentang Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada BUMD Penyelenggara Sistim Penyediaan Air Minum (BA Negara RI thn 2016 No.1399) dan agar menyampaikan Laporan hasil Evaluasi BPKP setiap periode ke Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Biro Perekonomian) sebagai dokumen didalam penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Kabupaten/Kota dan Provinsi,” pungkasnya.
( Muel )