Pemprov Kalteng Gelar Penandatangan Naskah Kesepakatan Bersama Jejaring Pengampuan 10 Layanan Prioritas Di Kalteng
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKARAYA || Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri acara Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama Pengampuan Layanan Prioritas di Kalteng, bertempat di Ballroom M Bahalap Hotel Palangka Raya, Senin (27/11/2023).
Dalam sambutannya Wagub H. Edy Pratowo menyampaikan di Indonesia, termasuk di Kalteng memang saat ini masih ditemui persoalan disparitas atau ketimpangan dalam akses dan kualitas pelayanan kesehatan, antara lain akibat kondisi geografis, demografis, sosial, ekonomi, hingga belum meratanya distribusi tenaga kesehatan. Selain itu juga, masih dihadapkan tantangan menurunkan tingkat kematian ibu dan bayi serta stunting. Belum lagi kondisi perekonomian dan pendapatan masyarakat yang masih rentan pasca Pandemi COVID-19.
“Saya ucapkan terima kasih dan saya sangat mengapresiasi Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yang telah menginisiasi kerja sama jejaring pengampuan 10 layanan prioritas, yaitu layanan Kardiovaskuler, Respirasi dan Tuberkulosis, Penyakit Infeksi Emerging, Kanker, Uronefrologi, Gastrohepatologi, Diabetes Melitus, Kesehatan Ibu dan Anak, Stroke, dan Kesehatan Jiwa,” ucapnya.
Lebih lanjut Wagub sampaikan, sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalteng terhadap kerja sama ini dengan telah membangun berbagai fasilitas ruangan yang diperlukan, sesuai standar yang ditentukan di RSUD dr. Doris Sylvanus. Selain itu, untuk pemerataan dan mendekatkan akses fasilitas pelayanan kesehatan, Pemprov Kalteng saat ini juga tengah membangun Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B di Hanau, Kabupaten Seruyan. Disamping itu, Pemprov Kalteng juga telah melakukan kerja sama dengan beberapa Perguruan Tinggi Negeri terkemuka, dalam rangka menyediakan dan mengembangkan SDM Tenaga Kesehatan melalui pendidikan lanjutan, untuk memenuhi kebutuhan Dokter Spesialis, Sub Spesialis/Konsultan dan Perawat Spesialis.
Pada kesempatan tersebut, Wagub mengajak bersama-sama giatkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau GERMAS, sebagai upaya promotif dan preventif, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berperilaku sehat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul saat membacakan laporan tertulis Sekda Prov. Kalteng mengatakan Penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama Pengampuan Layanan Prioritas di Kalteng yang dilaksanakan pada hari ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Melalui kesepakatan bersama ini diharapkan Rumah Sakit di daerah bisa menangani penyakit utama seperti stroke, jantung, kanker dan penyakit lainnya, dibantu oleh RS Pengampu. Dengan demikian para pasien bisa ditangani di daerah sehingga tidak perlu berobat atau dirujuk ke luar kabupaten/kota atau keluar provinsi.
Pengampuan Layanan Prioritas, melaksanakan penandatanganan 10 naskah kerja sama yaitu pertama, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah Harapan Kita dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskuler. Kedua, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo dan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis.
Ketiga, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Keempat, Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dengan Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker.
Kelima, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi. Keenam, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Gastrohepatologi.
Ketujuh, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Diabetes Melitus. Delapan, Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dengan Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan di Bidang Kesehatan Ibu dan Anak.
Sembilan, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Rujukan Pengampuan Pelayanan Stroke dan kesepuluh, Kesepakatan Bersama Antara Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Kesehatan Jiwa.
(Muel)