Pekerjakan 2 Wanita Cantik Jadi PSK, Mucikari Asal Sampit Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id ll Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.I.K.,M.Si.,dalam keterangan resminya di ruang Media Center Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (19/06/2023) pagi.

Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku perdagangan orang yang terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di Swiss Bell Hotel, Jalan Tjilik Riwut KM.5, (lima).

“Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh tim satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum dan berhasil mengamankan 1, (satu) terduga pelaku berinisial, NS, 20, (dua puluh)  yang bertindak selaku mucikari atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang,” ungkapnya.

Erlan juga menerangkan, dari hasil data yang disampaikan Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H.,melalui Kasubdit IV Renakta Kompol R. AS Yudhapatie, S.I.K.,M.Si., bahwa pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Dari kedua wanita tersebut, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, yakni HR 14, (empat belas) dan AR, 26, (dua puluh enam) sendiri merupakan istri dari salah satu personel kepolisian.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1, (satu) unit kendaraan jenis R4, 3, (tiga) buah kondom atau alat kontrasepsi, sama 1, (satu) set pakaian dan 1, (satu) unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.

Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 (dua) Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 (dua puluh satu) tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12, (dua belas) tahun kurungan penjara,” tutupnya,” tutupnya.

( red / Hms )

Related Articles

Back to top button