Polsek Maliku Bersama Tim Resmob Tangkap Pelaku Pencuri Mixer di Masjid

PULANG PISAU – www.liputankalteng.id || Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Jajaran Polda Kalteng , berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencuri Sound System di Masjid Al-Amin Jalan Poros RT, 22 RW, 06 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat [05/08/2022] malam.

Pelaku berinisial AW (43) ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pulang Pisau bersama Personil Polsek Maliku di Komplek Griya Ulin Permai Blok P No. 07 RT, 02 RW, 03 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, berikut barang bukti dan beberapa Hasil Curiannya di tempat berbeda.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Krostovor, S.H.,mengatakan Pelaku Sudah kita amankan di Komplek Griya Ulin Permai Blok P No. 07 RT, 02 RW, 03 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, beserta barang bukti untuk selanjutnya di Proses secara Hukum yang berlaku.

Kejadian tersebut terjadi pada saat Pelaku berangkat dari Banjarmasin menggunakan sebuah Mobil milik nya ke arah Tahai kecamatan Maliku, kemudian berpura – pura berhenti di mesjid, ketika mesjid tersebut sepi pelaku melancarkan aksinya mengambil 1 buah Mixer Audio merk Yamaha dengan No. Seri CHNCUK01330 kemudian dimasukkan kedalam Mobil dan dibawa kabur,”  Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut Pihak Pengurus Masjid mengalami kerugian sekitar Rp. 2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maliku guna penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah Kotak Mixer Audio Merk YAMAHA dengan Seri CHNCUK01330 dan 1 (satu) buah Mobil merk Daihatsu Nopol. DA-1538-LO, Warna Putih,” Tandasnya.

Dari hasil penyelidikan di lapangan bahwa kasus Tersebut dilakukan pelaku di 33 TKP berbeda terdiri dari :
26 TKP di Banjarmasin
4  TKP di Kapuas dan
3  TKP di Pulang Pisau (Desa Gadabung 1 TKP dan 2 TKP di desa Tahai Jaya.

[ Irw]

SUMBER: [ Humas Polres Pulang Pisau ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button