Mediasi Kedua Gugatan Perdata Masliana di PN Sampit Berakhir Gagal

KOTIM || www.iputankalteng.id || Sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, dengan agenda jawaban resume dan tanggapan tentang gugatan Masliana terhadap Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan dan Sriyanto, berakhir dengan ‘deadlock’ atau mediasi gagal.

“Setelah kami pelajari resume mereka, permintaan mereka itu diluar batas kemampuan kami, dan juga diluar perundangan-undangan yang berlaku”, kata kuasa hukum tergugat I dan II Enos Silvanus Ginting, Selasa (07/06/2022).

“Karena mediasi sudah dinyatakan gagal oleh majelis hakim mediator, maka kami selanjutnya menunggu relas panggilan. Setelah ada relas panggilan dan ditentukan waktu persidangannya baru kami akan menghadiri persidangan selanjutnya diluar mediasi”, lanjut Ginting.

“Mediasi tadi dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan mewakili penggugat, dimana penggugatnya tidak hadir, sedangkan dari pihak tergugat saya selaku kuasa hukum tergugat I dan II, dimana tergugat I diwakili oleh bendahara kelompok tani dan tergugat II hadir langsung”, jelasnya.

Kuasa hukum tergugat I dan II berharap keputusan yang adil dari majelis hakim.

“Semoga nantinya majelis hakim akan memberikan keputusan yang benar-benar adil berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan memutuskan bahwa legalitas yang dimiliki itu memang sah yang diperkuat oleh keputusan pengadilan”, tandas Ginting.
(Tomi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button