Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 22 Kasus Curanmor di Polresta Palangka Raya

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Keberhasilan Kepolisian Resort Kota Palangka Raya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya, patut diacungi jempol.

Pasalnya, selama kurun waktu tiga tahun dari 2022 hingga 2024. Polresta Palangka Raya dibawah kepemimpinan Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K.,M.H.,berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus Curanmor dengan delapan orang tersangka dan 23,(dua puluh tiga) barang bukti.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi sejumlah pejabat utama dan Kapolresta Palangka Raya, saat memimpin langsung konferensi pers, di halaman Mapolresta Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (18/03/2024) sore.

“Alhamdulillah dari 22,(dua puluh dua) kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polresta Palangka Raya terkait Curanmor, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ungkap Irjen Djoko.

Lebih lanjut, orang nomer satu di jajaran Polda Kalteng tersebut, mengungkapkan bahwa dari 22,(dua puluh dua) kasus ini. Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan delapan tersangka dengan 23,(dua puluh tiga) barang bukti, terdiri dari 22,(dua puluh dua) unit kendaraan jenis R2 dan satu unit kendaraan jenis R4.

Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya berinisial, ER, 29,(dua puluh sembilan) NA,25 (dua puluh lima) JDP,41,(empat puluh satu), MS,39,(tiga puluh sembilan), S,28,(dua puluh delapan), W,37,(tiga puluh tujuh) dan B, 30,(tiga puluh) serta MI,19,(sebilan belas).

Dari para tersangka ini, dua pelaku berinisial B dan MI merupakan residivis. Dimana mereka pernah terjerat kasus curanmor di wilayah Kab. Kapuas serta Kota Palangka Raya tahun 2018 dan 2019 lalu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHP, yang berkaitan dengan pencurian dan penggelapan. Dengan ancaman pidana maksimal lima hingga tujuh tahun penjara,” tegas Kapolda.

Diakhir kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memakirkan kendaraannya sembarangan, dan memastikan kendaraan sudah terkunci dengan aman.

“Pastikan kendaraan sudah terkunci dengan aman. Bila perlu pakai kunci tambahan dan anti maling, serta jangan lupa memasang kamera pengawas dan memastikan semua akses pintu rumah sudah terkunci aman,” tutup Kapolda.

( Wan / Sam )

Related Articles

Back to top button