Fitnah Teman Kuliahnya Open BO, Oknum Mahasiswi Dibina Humas Polda Kalteng

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Hal tidak baik ini hendaknya tidak dicontoh oleh siapapun. Bijak dalam menggunakan media sosial adalah suatu keharusan. Jangan gara – gara jari, kita harus berurusan dengan Polisi.

Seperti yang menimpa TR 21, (dua puluh satu) seorang mahasiswi di Palangka Raya mengalami perundungan yang dilakukan oleh saudari NL 21, (dua satu) teman kuliah satu angkatannya di kampus yang sama.

NL oknum mahasiswi yang berasal dari Sulawesi tersebut, memfitnah TR di media sosial dengan mengatakan kalau korban bisa di boking lelaki hidung belang atau open BO (boking order).

Karena merasa difitnah dan dilecehkan, TR kemudian curhat ke Bidhumas Polda Kalteng melalui Ketua Tim Virtual Police H. Shamsudin, S.HI.,M.H.,atau biasa disapa Cak Sam.

Di hadapan Cak Sam, korban yang berasal dari Sampit Kab. Kotawaringin Timur tersebut, meminta agar NL dipanggil dan diberi peringatan serta meminta maaf secara langsung kepada korban.

“Saya ingin NL meminta maaf dan diberi peringatan pak karena dia telah memfitnah saya, kalau dia tidak mau minta maaf saya mau dia diproses hukum saja biar ada efek jera,” tutur TR dengan nada sedih.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si.,melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K.,M.H., mengatakan, pihaknya lalu memanggil NL dan memberikan edukasi agar bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak melakukan perundungan, ujaran kebencian dan menyebarkan hoaks, Kamis (28/09/2023) pagi.

“NL memfitnah dan melakukan perundungan cuma gara-gara korban belum membayar sisa uang iuran saat KKN (kuliah kerja nyata) bulan lalu sebesar Rp 100, (seratus) ribu,” jelas Erlan.

Setelah diberikan edukasi dan pemahaman, akhirnya korban menyadari kesalahannya dan bersedia meminta maaf kepada TR dengan tulus, serta berjanji akan bijak dalam menggunakan media sosial.

( Melly / Hms )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button