WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan, atau palsu di Kota Palangka Raya.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, saat konferensi press di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Jum’at (06/10/2023) sore.
Diutarakannya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya toko yang menyimpan berbagai macam pelumas atau oli palsu dalam jumlah yang banyak.
“Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu,” ungkap Kabidhumas.
Hal senadapun, diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto, diwakili Plt. Kasubdit 1 / Indag AKBP Telly Alvin, bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan 5, (lima)Â tersangka.
Dari kelima pelaku tersebut, empat (4) diantaranya TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil diamankan disebuah pertokoan Citra Mandiri, Jalan Seth Adjie, Kota Palangka Raya, atas dugaan kepemilikan 11.867, (sebelas ribu delapan ratus enam puluh tujuh) botol pelumas atau oli palsu, dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.
Sedangkan pelaku MR, 34, (tiga puluh empat) yang diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jalan Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759, (tujuh ratus lima puluh sembilan) botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil, saat ini masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Lebih dalam, Alvin mengatakan, dari ke dua TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu.
Pada kasus ini, lanjut Alvin, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomer 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5, (lima) tahun penjara dan atau denda maksimal 2, (dua) miliar,” tutupnya.
( Irw / Hms )
Discussion about this post