Diputus Ditengah Jalan, Karyawan Kontrak PT. BMR Lapor ke Disnakertrans Provinsi Kalteng
PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Karyawan Kontrak yang bekerja di PT. Belengkong Mineral Resource (BMR) wilayah kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimatan Tengah, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, untuk mengadukan perusahaan tersebut, lantaran memutuskan sepihak Atas kontrak kerja sebelum berakhir kontrak.
Andi Arianto, 42 (empat puluh dua) yang merupakan warga desa Tampa, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan,yang telah bekerja 4 (empat) tahun dengan jabatan Supervisor produksi,namun diberhentikan sepihak tanpa alasan yang jelas.
“Saya bekerja di PT. BMR itu sistem kontrak. Kontrak per 6 [enam] bulan baru menjalani 3 (tiga) bulan sudah diputus,” kata Andi, Rabu ( 05/04/2023 ) pagi.
Andi merasa keberatan atas tindakan perusahaan tersebut dan melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Kalteng dengan membawa bukti – bukti yang ada.
Sementara, Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, AKS.,MSW.,melalui Kabid pengawasan dan ketenagakerjaan, Andi Jairin, bahwa pihaknya telah menyurati sekaligus memanggil manajemen perusahaan itu untuk klarifikasi terkait laporan salah satu pekerja yang diputus kontrak sebelum berakhir.
“Intinya, setiap berkaitan ketenagakerjaan, pekerja yang melapor akan segera kita tanggapi secara regulasi agar hak – haknya para pekerja bisa terlindungi,” pungkasnya.
( Tim / Redaksi )