Dinas PMD Provinsi Kalteng Gelar Sosialisasi Pembentukan Kawasan Perdesaan Se- Kalteng Tahun 2024

WWW.LIPUTANNKALTENG.ID – PALANGKA RAYA || Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi Pembentukan Kawasan Perdesaan se-Kalteng Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Best Western Batang Garing Kota Palangka Raya, Kamis (07/03/2024).

Dalam sambutan Sekda Provinsi Kalteng yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni mengatakan kemiskinan merupakan tantangan pembangunan yang harus ditanggulangi, karena merupakan salah satu faktor penghambat dalam mencapai tujuan pembangunan yakni menuju masyarakat Indonesia yang makmur dan sejahtera.

“Pembangunan nasional selama ini masih menyisakan kesenjangan antara penduduk di perdesaan dan di perkotaan. Oleh karena itu sudah selayaknya Pemerintah memberikan perhatian yang lebih besar dan iklim yang kondusif bagi masyarakat di perdesaan agar dapat mengejar ketertinggalannya,” ucapnya.

Lebih lanjut Sri menyampaikan pemerintah melakukan berbagai upaya untuk percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan melalui kerjasama antar desa agar bisa saling membantu, bekerjasama dalam pembangunan.

“Membentuk Kawasan Perdesaan diharapkan akan mendorong peningkatan pemanfaatan sumber daya yang ada secara optimal dengan kerjasama antar desa agar lebih berguna dan bermanfaat dalam upaya percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk mencapai masyarakat Kalimantan Tengah yang maju, sejahtera dan mandiri,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng Aryawan menyampaikan dalam laporannya, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang tata cara Pembentukan Kawasan Perdesaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan pengelolaan sumber daya alam kawasan perdesaan bagi kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama antar desa.

“Terkait hal tersebut maka pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan peraturan Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembangunan kawasan perdesaan sebagai upaya untuk percepatan pembangunan terutama di perdesaan,” pungkasnya.

(Muel)

Related Articles

Back to top button