Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng Gelar Uji Publik Terhadap Draft Naskah Akademik Raperda

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKARAYA || Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Uji Publik Terhadap Draft Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Mineral Bukan Jenis Logam Tertentu dan Batuan yang bertempat di Swisbel Hotel Danum Kota Palangka raya, Jumat (27/10/2023) pagi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng Vent Christway dalam laporannya menyampaikan terselenggaranya kegiatan ini adalah sebagai upaya Pemerintah Provinsi Kalteng untuk memperbaharui peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang berkelanjutan berwawasan lingkungan karena sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan baru.

“Juga sebagai tindak lanjut peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan perusahaan di bidang pertambangan mineral dan batubara,” jelasnya.

Lebih lanjut Christway menjelaskan uji publik ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk saling memberikan masukan pada perancangan Peraturan Daerah bidang pertambangan Provinsi Kalteng.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kalteng yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng (Ekbang) Sri Widanarni menyampaikan keberadaan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak dapat terlepas dari suatu rangkaian tahapan dari mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.

“Saya berharap agar peserta Uji Publik ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya untuk saling memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang nanti akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, agar benar-benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan,” pungkasnya.

(Muel)

 

Related Articles

Back to top button