Diduga Gelapkan Uang Sewa Mobil, Seorang Remaja Diamankan Polsek Pahandut
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Seorang Pemuda berinisial RN, 20 ,(dua puluh) tahun dilaporkan ke Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat diduga menggelapkan uang pembayaran sewa satu unit mobil rental.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Pahandut pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya menetapkan RN sebagai tersangka dan mengamankan sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, Selasa (10/09/2024) pagi.
Kapolsek mengungkapkan bahwa penahanan tersangka RN dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus penggelapan yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 25 Agustus Tahun 2024 di kawasan Jalan Yogyakarta, Kota Palangka Raya.
“Kasus tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial M, 23, (dua puluh tiga) tahun atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan tersangka RN dengan tidak membayar uang penyewaan satu unit mobil rental milik CV penyewaan mobil yang berada di kawasan Jalan Yogyakarta,” ungkapnya.
Kompol Volvy Apriana menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika pelapor menerima telepon dari pihak CV tersebut yang memberitahukan bahwa tersangka belum ada melakukan pembayaran terhadap satu unit mobil yang telah disewa selama 20, (dua puluh hari) hari.
“Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor pun langsung menghubungi RN namun gagal karena pada saat itu nomor HP RN sedang tidak aktif, kemudian pada Tanggal 6 September pagi pelapor pun akhirnya bertemu dengan RN untuk menanyakan uang sewa tersebut,” jelasnya.
Namun saat itu RN menjawab bahwa uang sewa telah terpakai untuk keperluan pribadi, atas kejadian tersebut pihak CV pun mengalami kerugian senilai Rp. 9.600.000,00 (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan memutuskan melaporkannya ke Polsek Pahandut.
Atas kejadian tersebut, RN yang ditetapkan sebagai tersangka pun kini telah diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 374, (tiga ratus tujuh puluh empat) KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.
“Tersangka RN terancam dijerat dengan pasal 374 KUHP karena dirinya berstatus sebagai karyawan pada CV tersebut, dengan hukuman pidana sebagaimana pasal tersebut yakni paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Kompol Volvy.
( melly / pm )