Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, Maret 28, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda headline

Dengan Humanis, Polda Kalteng Tertibkan Warga Ambil Batu Emas di PT. Indo Moro Kencana

3 November, 2022
in headline, Kalteng, Murung Raya, Polda Kalteng
33 2
A A
0
Dengan Humanis, Polda Kalteng Tertibkan Warga Ambil Batu Emas di PT. Indo Moro Kencana
5
SHARES
97
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

MURUNG RAYA – www.liputankalteng.id || Guna menjaga situasi yang aman dan kondusif di area PT. Indo Moro Kencana (IMK), Polda Kalteng menertibkan warga yang mengambil batu mengandung emas di lokasi pertambangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H.,S.I.K.,M.H.,melalui Kabagops Kompol Sahat Martua Pasaribu, S.H.,saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis [03/11/2022] pagi.

Kabagops menyampaikan bahwa penertiban yang dilaksanakan oleh personel Polda Kalteng yang melaksanakan bawah kendali operasi (BKO) Polres Murung Raya tersebut dilaksanakan dengan menyampaikan imbauan secara humanis agar masyarakat meninggalkan area pertambangan.

BeritaTerkait

Berikan Rasa Aman, Aipda Rudiyanto Laksanakan PAM Sholat Tarawih

Kultum Solat Tarawih di Masjid UMP, Humas Polda Kalteng Sampaikan Hoaks Menurut Islam dan UU ITE

Kombes Pol Tory Kristianto Resmi Jabat Sebagai Karoops Polda Kalteng

“Penertiban tersebut perlu dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan mengingat di area tambang banyak kendaraan alat berat yang beroperasi. Kegiatan masyarakat tersebut mengganggu aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa berdasarkan hukum hal tersebut  tertuang pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 162 UU Minerba bahwa bagi siapapun mengganggu aktivitas pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.

“Berdasarkan undang-undang tersebut sehingga menjadi dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap para terduga pelanggar nantinya,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa tahapan – tahapan penertipan telah dilaksanakan oleh penegak hukum sesuai dengan peraturan dimulai dari sosialisasi, imbauan kepada masyarakat, penertiban area tambang, imbauan secara langsung di lokasi serta apabila situasi meningkat akan dilakukan penindakan tegas secara terukur.

[ Melly / Hms ]

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In