HOKICOY SLOT GACOR TABEL SHIO 2024 KINGSLOT FASTSPIN SUPERSLOT INDOSLOT SLOT BANK BCA CENDANA88 BIGWIN 127SLOT 234SLOT 288SLOT 303BET 338BET 34TOGEL 369SLOT 388CASINO EMBAH777 EMBAH4D MEGAWIN55 JAVATOGEL 388SLOT TURBO303 BRODOTA88 PLAYSLOT777 KLIKWIN JAPANSLOT JAPAN138 4DSETAN ASIAJP GALAXY88 SLOT77 DEWANAGA CUANBET NAGA777 KDSLOT LUXURY88 KDSLOT777 RAJAJP UDINTOTO BOMSLOT SATRIA88 DEWATOGEL88 AKA4D SLOT99 OLO4D FUNTOTO SIO88 SLOTWIN TAMBANG88 BRI4D AIRBET GB77 KINGBET BIGBOS4D IGM247 BIGSLOT88 SUPERSLOT AHA4D BTN4D SUKASLOT INDOSLOT WAJIK77 ROG77 INDOWIN LADANGTOTO INDO77 MUARA77 MABAR99 MPO77 KLIKSLOT DEMO4D SALAMJP INDOLOTTERY88 IDCASH CENDANA88 KANTORSLOT KANTORTOGEL KANTORCASINO DOLARSLOT88 VAVASLOT JAKARTASLOT ALIBABASLOT 88SLOT DRAGON22 KOINSLOT GAJAH88 ALATOTO GBO138 4DTOGEL DEWABET88 GADIS4D GALAXYBET77 AKUN777 BETWIN HOKIMAS AYAMSLOT DEWI500 HARTA4D DEWAVEGAS88 ASIABET88 MUTIARA4D ALXTOTO DAVO888 KOKO500 HEPI88 BOS77 TELKOMSEL4D SEXY168 TURBO99 HOKICUY HOKICUY HOKICUY777 HOKICUY303 HOKICUY168 SLOTQRIS

Cabuli Anak Tiri, Mantan Napi Diamankan Ditreskrimum Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Jalan Mendawai Komplek Sosial, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di Balai Wartawan, Mapolda setempat, Senin [29/08/2022]  pagi.

Diterangkannya, penangkapan tersebut berawal dari laporan ibu korban, dimana telah terjadi tindak kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban, hingga menyebabkan korban (M) mengalami gangguan psikologis.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SM (28) atas dugaan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan dilakukan terhadap korban yang merupakan anak tiri SM,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K.,M.H.,bedasarkan keterangan pelaku, aksi kekerasan seksual tersebut telah dilakukan beberapa kali selama kurang lebih empat tahun dari [2019 – 2022).

Dikatakannya, bahwa pelaku pencabulan tersebut juga merupakan mantan narapidana (Napi) kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat yang baru keluar dari penjara pada Januari lalu.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut, tiga buah celana pendek, dua buah baju dan satu buah celana dalam hitam,” urainya.

Pada kasus ini, lanjut Faisal. Pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) tentang perlindungan anak.

“Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp. 5 Miliar,” pungkasnya.

[ Wan / Melly ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button