Bhabinkamtibmas Menteng Dampingi Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng, Aiptu Toha mendampingi sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng terkait pencegahan karhutla yang dilaksanakan oleh Ditbinmas Polda Kalteng pada wilayah binaannya.

Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya tersebut mendampingi sosialisasi yang dilakukan pada Kantor Kelurahan Menteng, Jalan Yos Sudarso III, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh AKBP Sugino, Kamis (06/07/2023) siang.

“Maklumat yang diterbitkan oleh Bapak Kapolda Kalteng berisikan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadinya karhutla di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” ungkap Aiptu Toha.

Dirinya menjelaskan, maklumat itu pun diterbitkan mengingat potensi dan kerawanan akan terjadinya karhutla di wilayah hukumnya, terlebih lagi pada saat ini Kota Palangka Raya diprediksi mulai memasuki musim kemarau di Tahun 2023.

“Tindakan pembakaran hutan dan lahan itu sendiri merupakan suatu tindakan kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab dampak dari peristiwa itu sendiri dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” jelasnya.

Guna memperkuat penegakkan hukum kepada para pelaku karhutla, dalam Maklumat Kapolda Kalteng pun menegaskan ketentuan Sanksi Pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia yang akan diatur pada beberapa pasal.

“Yakni KUH-Pidana Pasal 187 dan 188 serta Undang-Undang Republik Indonesia mulai dari Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78, Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 99 ayat 1 dan Pasal 108, Nomor 39, (tiga puluh lima) Tahun 2014 Pasal 108 hingga Perda Kalimantan Tengah Nomor 5, (lima) Tahun 2003 Pasal 25, (dua puluh lima),” papar Toha.

Dirinya berharap, dengan diterbitkannya maklumat tersebut maka dapat berdampak positif serta membantu upaya pencegahan serta penanganan terhadap terjadi karhutla di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya.

“Mari kita jaga kelestarian alam Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah yang kita cintai ini, dari terjadinya karhutla yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap, selalu ingat untuk ‘Stop Membakar Hutan dan Lahan’,” pungkasnya.

( Melly / Hms )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button