Berkedok Tukang Bangunan, Dua Pria Ditangkap Bawa 3,078 Kg Sabu di Palangka Raya

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Palangka Raya.

Dua pria ditangkap di sebuah rumah di Jalan Murai pada, Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua terduga pelaku berinisial MA, 50, (lima puluh) tahun tukang bangunan, dan AF, 45, (empat puluh lima) tahun tukang kanopi. Keduanya warga Kota Palangka Raya.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di rumah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan profiling dan observasi. Setelah data dianggap cukup dan akurat, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW dan warga sekitar,” jelas Budi, Rabu, 15 April 2026.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga paket sabu dalam kemasan bertuliskan _Refined Chinese Tea_ dengan berat kotor 3.078 Kg, serta empat paket berisi 400 butir pil diduga ekstasi warna kuning.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, turut disita satu bundel plastik klip ukuran sedang, tiga bundel plastik klip ukuran kecil, satu sendok makan, dan dua timbangan digital merek Joil Coffee Scale D11C warna hitam dan Constant warna silver.

“Kemudian ada juga satu tas kecil warna cokelat merek Jennifer, satu tas ransel hitam merek Polo Land, serta tiga unit handphone yakni Samsung Galaxy A55, Samsung J7 Pro warna gold, dan satu unit lainnya,” kata Slamet.

Slamet menegaskan Polda Kalteng berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar – akarnya. Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

( red / hms )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!