Bekuk AK, Polisi Amankan 5 Gram Sabu
PALANGKA RAYA || www.liputankalteng.id || Era kepemimpinan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., aparat penegak hukum diperintahkan untuk lebih serius memberantas penyalahgunaan Narkoba yang ada di wilayah hukumnya.
Bahkan, dalam rangka kunjungan kerja ke Polres jajaran beberapa waktu lalu, orang nomor satu di Polda Kalteng tersebut terus memberikan penegasan agar para pelaku pengedar Narkoba harus diberantas.
Mendapatkan lampu hijau tersebut, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya langsung tancap gas guna menyikapi perintah yang diamanatkan.
Terbukti, pasca Kunker ke Polresta Palangka Raya tersebut, aparat penegak hukum ini lantas mengambil beberapa langkah untuk mencegah sekaligus menangkap para pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Kerja keras tak kan pernah mengkhianati hasil. Upaya penindakan yang dilakukan Satresnarkoba itu pun berhasil dengan tertangkapnya seorang pria berinisial AK (37) di Jalan Manjuhan Gang Turi II Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.
“Dari pelaku AK tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan bruto mencapai 5,06 gram berikut barang bukti lainnya,” ungkap Kompol Asep Deni Kusmaya, Selasa (13/09/2022) pagi.
“Pada kasus ini, pelaku AK akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal yaitu 12 tahun kurungan ,” pungkasnya.(Hendrik)