Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, April 1, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda headline

Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Tangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya

1 September, 2022
in headline, Hukum, Kalteng, Palangka Raya
32 2
A A
0
5
SHARES
95
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Bukannya melindungi, seorang ayah tiri berinisial Ka (57) ini diduga malah tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar.

“Pencabulan ini sendiri telah dilakukan pelaku berulang kali. Bahkan, keterangan dari korban sebut saja melati berumur 16 tahun sudah 5 kali,” kata Kapolresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K.,M.H.,melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.

“Untuk lokasi kejadian sendiri berada di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya saat konferensi pers disamping Kasi Humas Iptu Sukrianto, Kamis [01/09/2022] siang.

BeritaTerkait

Pengurus Karang Taruna Provinsi Kalteng Periode 2023 – 2028 Resmi Dilantik Oleh Sekda

Humas Polda Kalteng Jadi Narasumber Dialog di Jurnal TV, Sampaikan Bijak Bermedsos dan Curhat Milenial

Polsubsektor Jekan Raya Gelar “Jumat Curhat,” Sambangi SMPN-16 Palangka Raya

Diterangkannya, aksi bejat terakhir dilakukan pelaku terhadap korban ketika selesai makan siang dan ibu korban ini sedang mengikuti pengajian.

“Kemudian, untuk tempat yang menjadi aksi pencabulan tersebut berada di rumah mereka sendiri. Ironisnya, selasai pencabulan ini dilakukan pelaku duduk diteras rumah dan sempat mengalami kejang – kejang yang kemudian terungkapnya kasus tersebut,” urainya.

“Pada kasus ini, pelaku akan kami jerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunang anak. Pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya.

[ Irw / Wan ]

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In