Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Tangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya
PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Bukannya melindungi, seorang ayah tiri berinisial Ka (57) ini diduga malah tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar.
“Pencabulan ini sendiri telah dilakukan pelaku berulang kali. Bahkan, keterangan dari korban sebut saja melati berumur 16 tahun sudah 5 kali,” kata Kapolresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K.,M.H.,melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.
“Untuk lokasi kejadian sendiri berada di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya saat konferensi pers disamping Kasi Humas Iptu Sukrianto, Kamis [01/09/2022] siang.
Diterangkannya, aksi bejat terakhir dilakukan pelaku terhadap korban ketika selesai makan siang dan ibu korban ini sedang mengikuti pengajian.
“Kemudian, untuk tempat yang menjadi aksi pencabulan tersebut berada di rumah mereka sendiri. Ironisnya, selasai pencabulan ini dilakukan pelaku duduk diteras rumah dan sempat mengalami kejang – kejang yang kemudian terungkapnya kasus tersebut,” urainya.
“Pada kasus ini, pelaku akan kami jerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunang anak. Pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya.
[ Irw / Wan ]