Aliansi Masyarakat Gunung Mas Lakukan Aksi Damai, Menuntut PBS Membuat Jalan Alternatif

GUNUNG MAS – www.liputankalteng.id || Sejumlah masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) melakukan aksi damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gumas yang dilanjutkan ke Kantor Bupati Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin [09/01/2023].

Menurut koordinator aksi Yepta Diharja, mengatakan bahwa pihaknya melakukan demonstrasi ke kantor DPRD, meminta bersama-sama mendatangi Kantor Bupati Gumas, untuk menindaklanjuti komitmen yang dibuat satu tahun yang lalu menyangkut toleransi kepada perusahaan besar swasta (PBS) yang melewati jalan umum.

“Tujuan aksi ini sebenarnya, kita ingin melihat dan mendengar apa permasalahan serta bagaimana progresnya, apakah ada jalan atau tidak,” tanya Yepta.

Lanjut Yepta, sangat disayangkan bapak Bupati tidak ada d tempat, karena sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Sehingga kita akan memberikan ruang lagi untuk melakukan diskusi dengan beliau.

“Harapan kami melalui diskusi yang direncanakan akan tercapai mufakat dan komitmen yang serius dalam menindaklanjuti keinginan masyarakat terkait jalan yang dilalui PBS,”  harapnya

Ditambahkannya, Kalau memang tidak ada keseriusan sama sekali dari pemerintah daerah untuk melakukan apa yang dikehendaki, yaitu membuat jalan khusus, maka jalan terakhir yang kami tempuh nanti yakni ada gugatan class action untuk melaporkan pemerintah daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten.

“Apabila tidak ada solusi dari pemerintah daerah, maka kami akan melakukan gugatan class action”, tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Gumas dari Partai Demokrat, Untung J. Bangas, mengakui sebenarnya tidak perlu sampai aksi unjuk rasa, karena, pihaknya merupakan wakil dari masyarakat yang bisa menyampaikan aspirasi dan menyuarakan hal tersebut.

“Inilah keadaan kita saat ini dan terus terang saya tidak bisa mewakili semuanya, namun kalau kita melihat secara aturan angkutan PBS itu tidak ada legalitas secara Undang-undang dan Perda serta Amdal,” pungkasnya.

[ Willy ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button