Ada Apa Dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Tega Usir Sejumlah Wartawan

WWW.LIPUTANKALTENG.ID ll PALANGKA RAYA || Perlakuan kurang menyenangkan dialami sejumlah wartawan sa’at melakukan peliputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng. Perlakuan tersebut yakni adanya pengusiran oleh oknum petugas Security Aquarius Boutique Hotel, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at [04/08/2023]

Menurut informasi dari petugas security tersebut ia melakukan hal itu atas permintaan dari pihak panitia kegiatan Bimtek Pengelolaan Keaneka Ragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah.

Tindakan terhadap wartawan tersebut yang diketahui oleh pihak panitia kegiatan DLH Provinsi Kalteng dengan menghalangi kegiatan jurnalistik telah menodai kebebasan pers dan dianggap telah melanggar Undang – Udang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00, (Lima ratus juta rupiah).

Apalagi sekarang ini selain Undang – Undang Pers No.40 tahun 1999 ada juga Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jadi tidak ada yang harus dirahasiakan dari publik.

Akibat kejadian ini membuat sejumlah wartawan yang hadir pada saat itu menjadi bertanya-tanya ada apa dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kalteng sehingga alergi terhadap wartawan dan mengusirnya keluar dari tempat acara.

Salah seorang wartawan dari media online yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa, tindakan pengusiran terhadap wartawan oleh oknum petugas security atas permintaan dari pihak panitia DLH Provinsi Kalteng itu telah mencederai kebebasan pers dan dianggap telah melanggar Undang – Udang Pers No.40 Tahun 1999.

“Wartawan itu, dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang – Udang Pers No.40 tahun 1999. Ada apa dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh DLH Provinsi Kalteng, kok, alergi terhadap wartawan. Apalagi sekarang ini ada juga Undang – Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” cetusnya.

Ditambahkannya, Kami berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak alergi terhadap wartawan karena masyarakat perlu dan berhak mendapatkan informasi terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah terlebih lagi hal itu menyangkut penggunaan uang negara.

“Masyarakat berhak tahu, pasalnya kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah tersebut rata – rata bersumber dari uang rakyat,” Jelasnya.

Sementara itu, saat dimintai klarifikasinya terkait insiden pengusiran oleh oknum petugas security hotel terhadap sejumlah wartawan, Pimpinan Aquarius Boutique Hotel, Kota Palangka Raya, Bayu menyampaikan bahwa, pihaknya tidak mengusir wartawan hanya meminta keluar dari ruangan kegiatan dan hal itu berdasarkan permintaan dari pihak panitia penyelenggara kegiatan DLH Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami disini hanya melindungi hak konsumen, Sebab ada beberapa keluhan dari pihak panitia DLH Provinsi Kalteng diantaranya, wartawan yang diundang untuk hadir meliput di acara tersebut hanya satu, sedangkan yang datang banyak, selain itu terkait juga dengan masalah konsumsi,” katanya.

Karena beberapa hal itu lah mereka meminta kami agar wartawan yang tidak diundang tersebut supaya keluar dari ruangan acara,” tutur Bayu, Rabu [02/08/2023] saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media.

“Kami sangat paham dan mengerti tugas jurnalistik dan bahkan selama ini kami juga selalu bersinergi dengan para wartawan, karena hal ini adalah permintaan dari konsumen mau tidak mau kami harus melakukan hal itu,  Karena kami melindungi hak konsumen,” tandasnya.

Sementara itu, Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Joni Harta, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, terkait insiden pengusiran terhadap sejumlah wartawan di Aquarius Boutique Hotel, Kota Palangka Raya, saat melakukan peliputan di acara yang diselenggarakan.

( Samuel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button