Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Kereng Bangkirai, 16 Paket Sabu Disita
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada, Selasa (13/10/2026).
Pengungkapan dilakukan di Jalan Epapras I, Komplek BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 16 (enam bekas) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,98 gram.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial NR alias EV ,26, (dua puluh enam) tahun yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan terlapor di kediamannya sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan rumah yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu di dalam tas kecil berwarna merah muda yang disimpan dalam tas bahu berwarna hitam di ruang tengah. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong, pipet kaca, korek api, satu unit telepon genggam Redmi A 3 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp, 5, (lima) juta.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H.,melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H.,menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penulis: (b1b)
Editor : (red)










