Verifikasi BPK Swakarsa: BPK Kamboja Resmi Dinyatakan Layak Operasional oleh Disdamkarmat Kota Palangka Raya
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) resmi melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) swakarsa, termasuk BPK Kamboja yang berlokasi di Jalan Kamboja, Jalan Kenanga No.12, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (01/07/2025).
Verifikasi ini menjadi langkah awal dalam proses legalisasi kelembagaan BPK swakarsa sebagai mitra resmi pemerintah dalam penanggulangan kebakaran berbasis komunitas. BPK Kamboja dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, termasuk struktur organisasi, jumlah personel aktif, kesiapan operasional, dan ketersediaan peralatan pemadam dasar.
Komandan Disdamkarmat Kota Palangka Raya, Sucipto, S.Sos, yang juga menjabat Koordinator Lapangan 112, menjadi tokoh pembina sekaligus inisiator terbentuknya BPK Kamboja.
Di bawah kepemimpinan Kepala Disdamkarmat Dra. Gloriana, MM, verifikasi ini merupakan bagian dari program sistematis untuk meningkatkan kapasitas respons kebakaran berbasis masyarakat di wilayah perkotaan padat.
BPK Kamboja diperkuat oleh 25, (dua puluh lima) personel aktif yang secara sukarela menjalankan tugas kemanusiaan dalam penanggulangan kebakaran di lingkungan padat permukiman. Para anggota telah dibekali pelatihan dasar pemadaman dan kesiapsiagaan bencana melalui pendampingan teknis dari tim Disdamkarmat.
“Kami tidak hanya mengecek kelengkapan administrasi dan peralatan, tapi juga kesiapsiagaan personel serta rekam jejak keterlibatan aktif BPK di lapangan,” ungkap Agnes, S.Komp, selaku pembina teknis dari Disdamkarmat.

Verifikasi turut dihadiri para pembina teknis lapangan seperti Agnes, S.Komp; Yulieter, S.E.,dan C.M. Tagas. Mereka memberikan pengarahan langsung kepada anggota BPK, meliputi prosedur keselamatan kerja, penggunaan alat pemadam, hingga standar operasional penanganan insiden kebakaran.
“Kegiatan ini bukan sekadar syarat legalitas, melainkan juga bagian dari upaya membangun sistem penanggulangan kebakaran berbasis komunitas yang tangguh,”ujar Agnes.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, S.E.,menyatakan komitmen pemerintah dalam mendukung legalitas dan pembinaan BPK swakarsa serta relawan kebakaran (Redkar). Menurutnya, keberadaan relawan terlatih menjadi ujung tombak dalam penanganan dini kebakaran di kawasan permukiman.
“Legalitas dan pelatihan berkelanjutan akan terus kita dorong. Mereka adalah garda terdepan yang harus dibekali dengan keahlian dan perlindungan yang layak,” tegas Fairid.
Pemkot juga tengah merancang skema insentif dan pengadaan alat pemadam dasar guna mendukung operasional relawan sesuai kemampuan anggaran daerah.
Legalitas yang diberikan kepada BPK Kamboja dan BPK lainnya membuka peluang kerja sama resmi dengan pemerintah, pelatihan lanjutan, serta partisipasi dalam simulasi bencana. Hal ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun sistem mitigasi kebakaran yang responsif dan partisipatif.
“Dengan pengesahan ini, kita bisa melangkah lebih profesional dan terkoordinasi. Ini langkah maju untuk mewujudkan Palangka Raya yang lebih tanggap bencana,”ujar Sucipto.
Kegiatan verifikasi ditutup dengan sesi foto bersama antara anggota BPK Kamboja, pembina teknis, dan perwakilan Disdamkarmat sebagai simbol kebersamaan dan sinergi dalam membangun kesiapsiagaan bencana berbasis komunitas di Kota Palangka Raya.
( Tiem / Red )










