Terbukti Miliki Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Ma dan RA
PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membekuk Ma (33) dan RA (28) yang berada di Jalan Morist Ismail II depan barak pink.
“Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, jika pelaku berinisial Ma dan RA telah memperdagangkan Narkoba jenis sabu,” ucap Kasatresnarkoba, Rabu [15/06/2022] pagi.
Asep menerangkan, jika pihaknya sempat menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan yang berlangsung di TKP untuk beberapa waktu.
“Setelah dipastikan kebenaran informasi yang diterima, kami langsung mengepung lokasi pelaku untuk memberikan tindakan tegas,” sambungnya.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti salah satunya serbuk kristal yang diduga kuat ialah sabu sebanyak dua paket dengan berat kotornya 9,85 gram,” tegasnya.
Dari TKP, terang Asep, aparat kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 bungkus, 1 buah plastik hitam, 2 unit Hp merk Samsung warna gold dan merk Realme warna ungu dan 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Vario.
“Dengan sejumlah barang bukti tersebut, pelaku Ma dan RA hingga kini masih menjalani rangkaian penyidikan dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,” tukasnya.
“Dalam perkara ini para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pelaku pidana penjara paling singkat 6 [enam] tahun dan paling lama 20 [dua puluh] tahun,” pungkasnya.