Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, April 1, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda Eksekutif

Simpan 4 Paket Sabu, IRT Asal Mihing Raya Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Gumas

27 Juli, 2022
in Eksekutif, Gunung Mas, headline, Hukum, Kalteng, Peristiwa
36 1
A A
0
Simpan 4 Paket Sabu, IRT Asal Mihing Raya Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Gumas
5
SHARES
104
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

GUNUNG MAS || www.liputankalteng.id || Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Mihing, Raya, Kabupaten Gumas, di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng.

Perempuan berinisial SR (29) tersebut, kedapatan menyimpan empat paket plastik berisi Narkoba jenis Shabu di dalam warung miliknya.

Kapolres Gumas, AKBP Irwansah, S.I.K. melalui Kasatnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H.,M.M.,membenarkan, bahwa Satresnarkoba telah berhasil mengamankan tersangka SR di warungnya yang bertempat di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, Provinsi Kalimantan Tengah.

BeritaTerkait

Pengurus Karang Taruna Provinsi Kalteng Periode 2023 – 2028 Resmi Dilantik Oleh Sekda

Humas Polda Kalteng Jadi Narasumber Dialog di Jurnal TV, Sampaikan Bijak Bermedsos dan Curhat Milenial

Polsubsektor Jekan Raya Gelar “Jumat Curhat,” Sambangi SMPN-16 Palangka Raya

“Penangkapan SR dilakukan, setelah adanya informasi dari masyarakat jika di tempat kejadian perkata (TKP) tersebut, diduga kerap digunakan tempat transaksi jual beli Narkoba,” terang Budi, Rabu [27/07/2022] pagi.

Tidak menunggu lama, aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan kepada wanita yang dicurigai seperti yang diceritakan masyarakat.

“Kemudian petugas dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan empat paket berbungkus plastik diduga Narkotika jenis shabu didalam warungnya,” terang Budi.

Lanjut Ia menambahkan, dari barang bukti yang berhasil diamankan, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan shabu dengan berat mencapai 14,44 gram, gawai dan uang tunai senilai Rp. 500.000.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Hendrik)

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In