Seorang Warga Kandui Ditangkap, Polisi Sita 10 Paket Sabu
MUARA TEWEH – www.liputankalteng.id ll Seorang pria berinisial SJ, 47 (empat puluh tujuh) warga Jalan Ahmad Yani Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara ditangkap Polisi.
Pasalnya, warga kelahiran Pelaihari Kabupaten Tanah laut, Kalimantan Selatan tersebut kedapatan menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu.
“Tersangka kami tangkap saat berada dikediamannya Desa Kandui pada Senin, 17 April 2023,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Iptu Arie Indra Susilo, Selasa (18/04/2023).
Dia menjelaskan, bermula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikediaman tersangka kerap dijadikan transaksi narkoba.
Kemudian lanjut Kasatresnarkoba, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi rumah tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka saat itu sedang berada dikediamannya dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Ketika kita lakukan penggeledahan badan, kita temukan sebuah dompet yang berisi 10 (sepuluh) paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,64 gram,” bebernya.
Selain sabu kata Arie, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, handphone dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
Kini tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
( Irwan )