Sebulan Polda Kalteng Bersama Polres Jajarannya, Ungkap Tujuh Puluh Tiga Kasus Narkoba

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Sebagai bukti konsistensi Polda Kalteng dan Polres jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Selama bulan Januari 2023,  sebanyak 73 kasus berhasil diungkap.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K.,M.H.,saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di depan Aula Arya Dharma Mapolda setempat, Jumat [10/02/2023] sekitar pukul 08.30 WIB.

Dalam kegiatan ini, Dirresnarkoba didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Kalteng AKBP Ronny W. Manusiwa, S.I.K., perwakilan dari BNN Provinsi Kalteng, BBPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng dan Kejari Kalteng.

Dirresnarkoba menyampaikan bahwa dari 73 kasus yang berhasil diungkap, Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajarannya, Hari ini memusnahkan barang bukti sabu seberat 522,96 gram dari 13 kasus.

13 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba yang berasal dari enam wilayah Kabupaten atau Kota yaitu Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 219,56 gram, Kabupaten Gunung Mas sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 4,82 gram, Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 28,42 gram.

Selanjutnya, Kabupaten Barito Utara sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 92,09 gram, Kabupaten Barito Selatan sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 12,09 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak tujuh kasus dengan delapan orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 123,31 gram,

Pada pemusnahan kali ini juga ikut dimusnahkan barang temuan berupa sabu sebanyak 42,4 gram yang ditemukan pada saat penyelidikan pada bulan Januari 2022 di dua lokasi di Kabupaten Kotawaringin dan kepemilikannya tidak diketahui sehingga tidak mencukupi persyaratan untuk dapat diangkat keproses penyidikan.

“Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Katingan, dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten
Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur , Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalteng,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan para tersangka yang merupakan pengedar akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.

“Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 522,96 gram sabu maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.460 jiwa dengan asumsi satu gram dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat dapat dipakai oleh dua orang,” tutupnya. [ Melly / Hms ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button