Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Tangkap MS dan Sita 2,55, Gram Sabu

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng pada wilayah hukumnya dengan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K.,M.H.,melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut KM. 3,5, (tiga koma lima) Kota Palangka Raya, Provinsi bKalimantan Tengah, Rabu (15/1/2025) pagi.

Kompol Aji Suseno menyampaikan, pengungkapan kasus dilakukan setelah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial. MS, 30, (tiga puluh) tahun, pada Hari Selasa (14/01/2025) kamarin di kawasan Jalan Anggur, Kota Palangka Raya.

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 16.00 WIB,” tuturnya.

“Hingga pada sekitar pukul 21.00 WIB, personel yang melakukan pemantauan di lapangan pun menemukan MS dengan gerak – gerik mencurigakan dan kemudian melakukan pemeriksaan badan serta pakaian, yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Satresnarkoba pun berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 2,55, (dua koma lima – lima) gram dari dalam kantong depan sebelah kanan pada celana yang dikenakan oleh tersangka.

“Berdasarkan interogasi awal yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya, sehingga MS beserta seluruh barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Aji Suseno.

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidananya yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,”pungkasnya.

( melly / pm )

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!