Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Tangkap AM dan Barang Bukti 50,4 Gram Sabu

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id ||  Sepandai – pandai tupai melompat pasti pernah jatuh juga. Pribahasa lama tersebut sangatlah tepat ditancapkan pada terduga pelaku tindak pidana Narkotika ini.

Bagaimana tidak, setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi terlarang tersebut, aparat kepolisian akhirnya berhasil menggagalkannya.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K.,M.H.,melalui Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail ketika dihubungi pun membenarkan hal tersebut.

“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial AM, 36 [tiga puluh enam],” ungkapnya.

“Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 [satu] paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotor yakni 50,4 [lima puluh koma empat] gram,” ujarnya.

Diterangkannya, jika 1 [satu] paket sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Tjilik Riwut KM 46 depan warung Daran Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa [04/04/2023] sore.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, kami menemukan 1 [satu] paket sabu tersebut didalam kantong plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih 2 [dua] lembar dan dibalut jugq dengan kertas stiker warna merah di dalam tas selempang merk eiger milik pelaku,” paparnya.

“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat [2]Jo Pasal 112 ayat [2] UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” tutupnya.

[ Red / Hms ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button