Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 1 Kilogram Sabu Dikemas Teh China

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng, kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Seorang pria bernama Khairul Alam Tanzil alias Tanzil, 31, (tiga puluh satu) tahun berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram, yang dikemas dalam bungkus teh China merk Guanyinwang.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah barak Jalan Mendawai I Gang Bersatu Barak Mama Alfi Pintu No. 05, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada Jum’at (10/10/2025)

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.,melalui  Kasatnarkoba AKP Agung menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh China yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1.035 gram,” ungkap Kombes Pol. Dedy, Jum’at (10/10/2025).

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain:

1 bungkus makanan merk TARO,
1 kantong plastik putih,
1 lakban hijau,
1 pack plastik klip besar dan 2 (dua) pack plastik klip kecil,
1 unit handphone Samsung warna putih,

Serta 1 unit sepeda motor Honda Vega R warna hitam bernomor polisi KH.1210.QK, beserta STNK.

Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Andi, yang kini masih dalam pengejaran.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kami akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM guna memastikan jenis dan kadar zat narkotika tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kombes Pol. Dedy menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya sebagai bagian dari komitmen Polri mendukung program “Kalimantan Tengah Bersinar” (Bersih Narkoba).

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Palangka Raya. Kami akan tindak tegas siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan barang haram ini,” pungkasnya.

( melly / hms )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *