Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Seorang Pemuda Yang Miliki Paket Diduga Sabu

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id ||  Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng bersama seluruh jajaran di wilayah hukumnya.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan membekuk seorang pemuda yang tertangkap tangan memiliki paket diduga narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh para personel dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Selasa [16/08/2022] kemarin.

Perihal penangkapan tersebut dilansir dari pengungkapan Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut KM. 3,5, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu [17/08/2022] pagi.

“Penangkapan kami lakukan kepada tersangka yakni seorang pemuda berinisial BO yang tertangkap tangan memiliki serta menyimpan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu, pada Hari Selasa kemarin sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Kompol Asep Deni Kusmaya melanjutkan, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5,04 (Lima Koma Nol Empat) Gram.

“Paket tersebut kami temukan saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka BO, seusai melakukan penangkapan terhadap dirinya pada kawasan Jalan Anggrek Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya.

“Selain itu kami pun juga menyita satu unit Handphone milik tersangka yang diduga kuat berkaitan kuat dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika,” lanjutnya.

Ia pun menegaskan, bahwa penangkapan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada wilayah hukumnya saat ini.

“Sebagaimana yang diatensi oleh Bapak Kapolresta bersama Wakapolresta untuk meningkatkan upaya-upaya pemberantasan narkotika, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba atau yang kita kenal dengan Bersinar,” tegasnya.

Tersangka BO bersama barang bukti itu pun kini telah diamankan oleh Satresnarkoba pada Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, serta proses hukum yang berlaku oleh para penyidik.

Kompol Asep pun mengungkapkan, apabila terbukti dalam tindak pidana narkotika yang disangkakan maka tersangka BO pun terancam akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, pemuda berinisial BO itu pun terancaman dikenakan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara,” tuturnya.

“Semoga penegakkan hukum yang Polresta Palangka Raya lakukan ini dapat berdampak positif pada upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

[ Melly Anjani ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button