Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan 111,4 Gram Barang Bukti Narkoba

KATINGAN  – www.liputankalteng.id || Polres Katingan-Polres Katingan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 111,4 gram bertempat di lobby Polres Katingan, Senin [12/12/2022] siang.

Acara pemusnahan barang bukti narkoba juga dihadiri Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H.,S.I.K.,M.I.K., memimpin konferensi pers ini didampingi Wakapolres Katingan Kompol Triyo Sugiyono, S.H., dan serta dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Sonny menyebutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari dua tersangka. Selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu unit kendaraan roda dua.

Dua tersangka dalam kasus berbeda itu,  yakni AK (33) yang ditangkap pada tanggal 10 November 2022 lalu. Kemudian tersangka berikutnya adalah M (31) yang diamankan pada tanggal 27 November 2022.

Terkait kasus narkoba ini, dirinya dengan tegas menegaskan, “pihaknya tidak pandang bulu dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di Bumi Penyang Hinje Simpei, seraya menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat, mengkonsumsi apalagi mengedarkan barang haram ini,”  Pungkasnya.

[ Melly / Hms ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button