Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, Maret 23, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda headline

Satreskrim Polres Katingan Amankan Terduga Pelaku Penyalahguna BBM Bersubsidi 2.574 Liter

4 September, 2022
in headline, Hukum, Kalteng, Katingan
32 1
A A
0
Satreskrim Polres Katingan Amankan Terduga Pelaku Penyalahguna BBM Bersubsidi 2.574 Liter
5
SHARES
91
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

KATINGAN – www.liputankalteng.id || Polres Katingan, Jajaran Polda Kalteng Berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi, Jum’at [02/09/2022] sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H.,S.I.K., M.I.K.,melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H., saat berada di ruang kerjanya membenarkan adanya penindakan yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi, sabtu [03/09/2022] siang.

Kasat Reskrim menyampaikan jajaranya telah berhasil mengagalkan kegiatan yang diduga penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi pemerintah. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

BeritaTerkait

Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Bank Sinarmas,

Dandim 1013 / Muara Teweh Diwakili Danramil 1013-07 / Murung, Hadiri Apel Gelar Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Wujudkan Perairan Aman, KP XVIII-1004 Patroli Disekitar Das Mentaya

“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang atas pengakuannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap kasat.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan dari pengungkapan perkara tersebut berhasil mengamankan satu unit mobil pikap jenis Grend Max merk Daihatsu dengan nopol KH 8658 FV, seorang dengan inisial JUL (30) serta sebanyak 78 jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar atau sebanyak 2.574 liter.

Jika terbukti pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya.

Irw ]

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In