Satgas TPPO Polres Lamandau Amankan Mucikari Daring Saat Lakukan Transaksi Open BO

LAMANDAU – www.liputankalteng.id ll Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau, Jajaran Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MI 22, (dua puluh dua) warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal tersebut, disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.,melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.I.K.,M.Si.,dalam keterangan resminya, Sabtu (17/06/2023) siang.
Kabidhumas mengungkapkan, bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku disalah satu Hotel di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah pada Jum’at (16/06/2023) sekitar pukul 23.30 WIB kemarin.
“Kegiatan ini merupakan Operasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkapnya.
Dari hasil data yang disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K.,saat conference press, Kabidhumas menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal saat dilakukanya patroli oleh personel Satgas TPPO Polres Lamandau ke sejumlah penginapan.
diamankan seorang pemuda berinisial AA alias M 19, (sembilan belas) bersama lima perempuan diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Awalnya kita melakukan patroli ke sejumlah daerah rawan, salah satunya ke beberapa tempat penginapan. Kemudian petugas mendapati seorang pemuda yang diduga menjadi mucikari sedang menggunakan aplikasi Mi-Chat untuk menjual korban atau open BO,” jelasnya.
Perwira berpangkat melati dua tersebut, memaparkan bahwa dalam aksinya itu terduga pelaku menggunakan ponsel untuk menjajakan seorang wanita diduga PSK untuk melayani tamu, dalam hal berhubungan badan dengan tarif Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1, (satu) unit kendaraan jenis R 4, (empat) 8, (delapan) buah kondom atau alat kontrasepsi, 1, (satu) set pakaian dan 2, (dua) unit gawai dengan merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000.
Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 (dua) Ayat 1, (satu) Undang-Undang RI Nomor 21,(dua puluh satu) tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
( Irw / Hms )