BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Seberat 108,49 Gram Ganja Kering dan Shabu 250,81 Gram

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA || Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja dan Shabu, yang bertempat di Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang No, 12, (dua belas) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa [25/7/2023] pagi.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombespol Dr. Agustiyanto, S.H.,M.Si., dalam laporannya menyampaikan kasus pertama yakni tersangka HS berdasarkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman Lion Parcel, maka berdasarkan surat perintah Ka BNNP Kalimantan Tengah, Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan.

“Tim Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah bersama dengan Tim Bea Cukai Palangka Raya bergerak melakukan pengecekkan terhadap paket barang yang dicurigai berisikan narkotika golongan l jenis ganja ke Gudang Lion Parcel dan setelah dilakukan pengecekkan bahwa benar paket barang tersebut berisikan kemasan daun ganja kering seberat 1 (satu) bungkus berisikan daun ganja kering diduga narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat 108,49 gram.

Berikutnya dengan kasus yang kedua yakni tersangka MW Dkk berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman
narkotika dari kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, selanjutnya Tim Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah melaksanakan penyelidikan dan penelusuran dan kemudian menemukan 1 (satu) unit kendaraan roda empat yang dicurigai.

“Selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di Tepi Jalan Trans Kalimantan KM, 16, (enam belas) Desa Hampalit. Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah terhadap kendaraan roda empat tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan MW dan 2 (dua) orang laki – laki RM dan SG beserta barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 250,81 (dua ratus lima puluh koma delapan satu) gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Pasal yang disangkakan HS adalah peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan tersangka MW Dkk yakni narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Muel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button