Putusan Pemenang Pilkades Desa Humbang Raya, Kecewakan Salah Satu Calon Kades
PALANGKARAYA || www.liputankalteng.id || Tingkuk (46) salah satu peserta pemilihan Kepala Desa (pilkades) Humbang Raya di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas mengaku kecewa. Ia merasa ada kejanggalan dalam proses perhitungan suara.
“Pada penghitungan tingkat desa saya ditetapkan sebagai pemenang, tapi yang dilantik malah orang lain,” kata Tingkuk di Palangkaraya, Jumat (16/9/2022).
Ia menuturkan, sesuai rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat desa pada 26 Juli 2022 lalu, ia dinyatakan menang. Ia mendapatkan 181 suara, disusul calon nomor urut 1, Bob Tutupoli dengan raihan 171 suara.
Sementara petahana dengan nomor urut 2, Idarwin, meraih 168 suara. Pada tahapan tersebut, semua calon kepala desa dan saksi masing-masing, tidak ada yang keberatan.
Namun belakangan, Bob Tutupoli mengajukan keberatan dengan alasan ada beberapa surat suara yang tidak sah, namun tetap dihitung. Ia pun mendesak panitia di tingkat desa untuk membuka kotak suara.
Permintaan tersebut kemudian ditolak oleh panitia pemilihan di tingkat desa karena kotak suara sudah berada di ibu kota kabupaten di Kuala Kapuas. Panitia pun menyerahkan keberatan ke tingkat kecamatan.
Di kecamatan, keberatan Bob Tutupoli tidak dapat diproses karena dikirim menggunakan pesan WhatsApp, pada 9 Agustus 2022. Dilain sisi, keberatan tersebut sudah melewati batas waktu dan kasus inipun diserahkan untuk diselesaikan di tingkat kabupaten.
“Kemudian di tingkat kabupaten semua suara yang berasal dari TPS 2 dinyatakan tidak sah dan yang sah hanya di TPS 1. Karena keputusan itu jadi yang menang malah petahana, Idarwin,” ucapnya.
Kejanggalan ini, ungkap Tengkuk, akan saya bawa ke ranah hukum, biar semuanya jelas dan terang benderang. (Tim)