Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, April 1, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda headline

Putusan Pemenang Pilkades Desa Humbang Raya, Kecewakan Salah Satu Calon Kades

18 September, 2022
in headline, Hukum, Kalteng, Palangka Raya, Peristiwa
87 3
A A
0
Putusan Pemenang Pilkades Desa Humbang Raya, Kecewakan Salah Satu Calon Kades
13
SHARES
250
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

PALANGKARAYA || www.liputankalteng.id || Tingkuk (46) salah satu peserta pemilihan Kepala Desa (pilkades) Humbang Raya di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas mengaku kecewa. Ia merasa ada kejanggalan dalam proses perhitungan suara.

“Pada penghitungan tingkat desa saya ditetapkan sebagai pemenang, tapi yang dilantik malah orang lain,” kata Tingkuk di Palangkaraya, Jumat (16/9/2022).

Ia menuturkan, sesuai rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat desa pada 26 Juli 2022 lalu, ia dinyatakan menang. Ia mendapatkan 181 suara, disusul calon nomor urut 1, Bob Tutupoli dengan raihan 171 suara.

BeritaTerkait

Pengurus Karang Taruna Provinsi Kalteng Periode 2023 – 2028 Resmi Dilantik Oleh Sekda

Humas Polda Kalteng Jadi Narasumber Dialog di Jurnal TV, Sampaikan Bijak Bermedsos dan Curhat Milenial

Polsubsektor Jekan Raya Gelar “Jumat Curhat,” Sambangi SMPN-16 Palangka Raya

Sementara petahana dengan nomor urut 2, Idarwin, meraih 168 suara. Pada tahapan tersebut, semua calon kepala desa dan saksi masing-masing, tidak ada yang keberatan.

Namun belakangan, Bob Tutupoli mengajukan keberatan dengan alasan ada beberapa surat suara yang tidak sah, namun tetap dihitung. Ia pun mendesak panitia di tingkat desa untuk membuka kotak suara.

Permintaan tersebut kemudian ditolak oleh panitia pemilihan di tingkat desa karena kotak suara sudah berada di ibu kota kabupaten di Kuala Kapuas. Panitia pun menyerahkan keberatan ke tingkat kecamatan.

Di kecamatan, keberatan Bob Tutupoli tidak dapat diproses karena dikirim menggunakan pesan WhatsApp, pada 9 Agustus 2022. Dilain sisi, keberatan tersebut sudah melewati batas waktu dan kasus inipun diserahkan untuk diselesaikan di tingkat kabupaten.

“Kemudian di tingkat kabupaten semua suara yang berasal dari TPS 2 dinyatakan tidak sah dan yang sah hanya di TPS 1. Karena keputusan itu jadi yang menang malah petahana, Idarwin,” ucapnya.

Kejanggalan ini, ungkap Tengkuk, akan saya bawa ke ranah hukum, biar semuanya jelas dan terang benderang. (Tim)

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In