Proses Hukum Kasus Pembunuhan Rusman Maralen Situngkir Masih Berlanjut, Kejaksaan Kembalikan Berkas ke Polsek Helvetia

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – MEDAN ll Kasus dugaan pembunuhan yang menimpa Rusman Maralen Situngkir, seorang dosen yang ditemukan tewas pada 22 Maret 2024, terus bergulir. Haposan Situngkir, abang kandung korban, awalnya merasa lega ketika Polsek Helvetia menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Istri korban, Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H.,M.H.,MKn.,seorang pengacara ternama, ditetapkan sebagai tersangka pada 12 September 2024.

Penyidikan yang dilakukan dengan menggunakan metode scientific crime investigation oleh Polsek Helvetia menghasilkan rangkaian proses hukum, termasuk rekonstruksi pada 15 Oktober 2024 lalu di rumah korban di Jalan Gaperta, Medan.

Dalam rekonstruksi tersebut, 26, (dua puluh enam) adegan diperagakan dengan melibatkan 12, (dua belas) orang saksi, termasuk pemeran pengganti. Salah satu adegan memperlihatkan saksi yang mendengar teriakan dari dalam kamar korban yang diduga terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah penyidikan dianggap selesai, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan pada 31 Oktober 2024. Namun, pada 7 November 2024, berkas tersebut dikembalikan ke Polsek Helvetia untuk dilengkapi.

Penyidik kemudian memenuhi petunjuk yang diberikan dan mengirimkan kembali berkas pada 16 Desember 2024. Namun, pada 19 Desember 2024, berkas tersebut kembali dikembalikan untuk dilengkapi dengan 13, (tiga belas) kelengkapan materi dan 28, (dua puluh delapan) petunjuk yang dianggap masih kurang.

Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, S.H.,menilai ada ketidakprofesionalan dalam penanganan berkas ini. Ia menyatakan bahwa beberapa petunjuk yang tercantum dalam P-19 tertanggal 7 November 2024 sebenarnya sudah dilengkapi namun tampaknya tidak dibaca oleh pihak kejaksaan sebelum mengembalikannya. “Kami memandang ini bagian dari ketidakprofesionalan jaksa dan petunjuk ini tidak masuk akal,” ujar Ojahan, Jum’at (10/01/2025).

Untuk menanggapi hal tersebut, pihak keluarga telah melayangkan surat kepada Tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 23 Desember 2024, memohon agar melakukan pengawasan terhadap proses hukum ini.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa berkas tersebut masih membutuhkan kelengkapan lebih lanjut.

“Kami telah mengeluarkan P-19 dan melakukan koordinasi dengan penyidik. Namun, penyidik belum memenuhi petunjuk kami,” ujarnya. Dapot menambahkan bahwa gelar perkara antara jaksa dan penyidik akan dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025, di Kejari Medan untuk membahas kelengkapan berkas yang masih diperlukan.

Proses hukum kasus pembunuhan ini masih panjang, dan keluarga korban berharap agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan.

( Rizky Z )

Related Articles

Back to top button