Polsek Teweh Tengah, Tangkap 19 Terduga Pemain Dan Pelaku Bandar Dadu Gurak

MUARA TEWEH – www.liputankalteng.id || Jajaran Polda Kalteng, Polres Barito Utara, Kapolsek Teweh Tengah, Kompol Reny Arafah Pimpin Langsung pengerebekan dan berhasil mengamankan 19 orang terduga pelaku pemain dan bandar Dadu Gurak di acara ritual wara di Desa Hajak KM 24.

Usai melakukan pengerebekan, Polisi melakukan pemeriksaan secara maraton sejak Kamis malam sampai dengan, Jumat [05/08/2022] sore.

Polisi menetap 9 tersangka dalam penggerebekan perjudian di arena wara, Desa hajak Km 24 Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kesembilan tersangka yang di tetapkan terdiri dari 3 lapak bandar dadu gurak, satu Laki-laki dan dua perempuan yang terdiri dari Lapak 1. berinisial Z (laki-laki), Lapak 2 inisial HR perempuan dan lapak 3 inisial A perempuan dan tersangka lain berinisial M,ST, J, C, H dan N.

Sementara 10 orang lainnya, untuk semntara diperbolehkan pulang dan wajib lapor

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah saat di wawancarai awak media membenarkan, bahwa penetapan 9 tersangka tindak pidana perjudian yang digerebek di lokasi acara ritual wara, di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kamis, kemarin.

“Yang 10 orang lain untuk sementara kita pulangkan, Tapi tidak menutup kemungkinan, polisi masih mendalami kasus ini, jika terdapat bukti baru bisa saja yang bersangkutan yang dipulangkan tadi berubah status menjadi tersangka,” ucapnya Kompol Reny Arafah.

Polisi menjerat para tersangka pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, lapak dadu, dadu gurak, dan barang bukti lain,” tutup Kompol Reny Arafah.

[ Irw ]

SUMBER: [ Humas Polres Barito Utara ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button