Polsek Tanah Siang, Tangkap Pelaku Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

PURUK CAHU – www.liputankalteng.id ||
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Murung Raya yang sempat menjadi DPO akhirnya berhasil diringkus Polisi. Pelaku telah menjadi target buronan sejak 11 Maret 2023 lalu.

Pelaku berinisial MR, 44 (empat puluh empat) ditangkap pada, Selasa (11/04/2023) sekitar pukul 20.21 WIB, saat berada di pinggir sungai Das barito.

Hal itu dibenarkan Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Irwansah, S..K.,M.M.,melalui Kapolsek Tanah Siang Ipda Rojensen Simanjuntak, S.I.P.,Rabu (12/04/2023) pagi.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat pelaku berada di sekitar pelabuhan Putir Sikan Desa Bahitom tepatnya d pinggir sungai Barito, tim Polsek langsung merespon dan langsung melakukan penangkapan, sekitar pukul 20.21 WIB,” kata Kapolsek.

Menurun Kapolsek, tersangka sudah diamankan di Rutan polres Mura dan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Sebelumnya pelaku berstatus buronan Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku menjadi DPO usai adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur,” pungkas Kapolsek.

( Redaksi / Hms )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button