Polsek Rakumpit Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Maklumat Kapolda kepada Warga Petuk Barunai

WWW.LIPUTANKLTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng terus menggalakkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan melakukan pembakaran lahan, hutan, dan kebun di wilayahnya.

Salah satu kegiatan dilakukan di Kampung Petuk Barunai Seberang, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit,, Kota Palngka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (07/08/2025).

Kapolsek Rakumpit Iptu Joko Susilo didampingi Bhabinkamtibmas dan personel piket, menyampaikan langsung isi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar lahan serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya.

Dalam kegiatan tersebut, warga diajak untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena dampaknya sangat berbahaya, baik bagi kesehatan, lingkungan, maupun hukum.

“Kami sampaikan secara langsung isi Maklumat Kapolda agar masyarakat lebih memahami bahwa pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum.

Pencegahan karhutla harus menjadi tanggung jawab bersama,” jelas Kapolsek mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, SI.K.,M.H.

Kegiatan berjalan aman dan lancar dengan dukungan masyarakat yang hadir.

“Diharapkan upaya sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran dan peran aktif warga dalam menjaga lingkungannya dari ancaman karhutla,” tutupnya.

( red / dk_reborn168 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!