Polsek Rakumpit Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah antara Dua Warga

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mendorong penyelesaian masalah secara kekeluargaan, Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya, jajaran Polda Kalteng memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara dua warga setempat, yakni Marikawan Ihil dan Rinto pada, Rabu (12/11/2025).

Mediasi berlangsung di Ruang Kapolsek Rakumpit dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto, yang turut didampingi Ps. Kanit Intelkam Aipda Supriyanto.

Dalam arahannya, Kapolsek mengajak kedua belah pihak untuk menempuh jalan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan agar tidak menimbulkan konflik baru di wilayah hukum Polsek Rakumpit.

“Permasalahan ini diharapkan dapat diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan, tanpa perlu melibatkan pihak luar ataupun massa.

Apabila belum menemukan kesepakatan di tingkat Polsek, maka akan diarahkan ke Kedamangan Rakumpit untuk proses selanjutnya,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K.,M.H.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan pandangan masing-masing terkait legalitas dan riwayat kepemilikan lahan.

Namun hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan, dan pihak Marikawan Ihil berencana melanjutkan penyelesaian melalui Kedamangan Rakumpit.

( Irwan / dk_reborn168 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *