Polsek Katingan Tengah Sosialisasi Maklumat Kapolda Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan
KATINGAN – www.liputanklteng.id || Jajaran Polsek katingan Tengah, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah. terus melakukan sosialisasi atau himbauan nomor: Mak/1/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan kepada masyarakat, Jumat [24/03/2023].
Mengingat wilayah Provinsi kalimantan tengah sudah memasuki musim kemarau Polsek Katingan Tengah Terus melakukan sosialisasi dan pemahaman tentang Kebaikan hutan dan Lahan kepada masyarakat.
Polsek Katingan Tengah, terus melakukan sosialisasi yang bertujuan agar masyarakat Paham akan bahayanya Kebakaran hutan dan lahan tersebut. Salah satunya kabut asap, menghambat aktivitas, Masyarakat terkena gangguan pernafasan akibat kabut asap tersebut..
Kapolres Katingan Akbp I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Effendi Batu Bara, S.H., Menyampaikan bahwa langkah tersebut sebagai upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. Mengingat kejadian kemarau dan kabut asap 2015 dan 2019. Sangat mengganggu dan menghambat aktivitas masyarakat.
Serta sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat paham dampak yang ditimbulkan dari membakar lahan, mengingat Kabupaten Katingan menjadi langganan kebakaran hutan dan lahan setiap tahun,” Pungkasnya.
[ Melly / Hms ]