PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Para personel Polresta Palangka Raya menerima sosialisasi dari PT. ASABRI (Persero) mengenai PP nomor 54 tahun 20220 tentang perubahan atas PP nomor 102 tahun 2015.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini sesungguhnya memiliki arti yang sangat penting bagi seluruh personel Polresta Palangka Raya,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K.,M.H.,melalui Kabag SDM AKP Uni Subiyanti, Selasa [30/08/2022] pagi.
“Karena dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi semacam ini dapat diketahui apa saja yang akan menjadi hak-hak dan kewajiban setelah memasuki purna tugas/ pensiun,” ujarnya
Uni menjelaskan, tujuan diadakannya sosialisasi yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan menyamaratakan informasi mengenai program manfaat ASABRI kepada para peserta, baik besaran nilai dari manfaat dan tata cara pengajuan klaim.
“Berdasarkan PP 54 Tahun 2020, ASABRI memiliki program Tabungan Hari Tua (THT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKm), dan program Jaminan Pensiun (JP). Adapun manfaat program JKK, yaitu santunan dan perawatan,” jelasnya.
“Apabila peserta yang meninggal dunia aktif biasa/gugur/tewas/mengalami cacat tingkat III, maka berhak atas beasiswa satu orang anak, serta adanya biaya pengangkutan peserta yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Dalam kesempatan ini, terang Uni, pihak PT. ASABRI (Persero) turut menyampaikan tentang manfaat produk Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR yang terdiri dari regulasi, persyaratan, mekanisme, dan besaran dana yang diberikan kepada peserta Asabri dengan status dinas aktif.
[ Wan ]

Discussion about this post