Polres Gunung Mas Tangkap dua Tersangka Kasus Pemalsuan SIM

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – GUNUNG MAS ll Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melibatkan sindikat pembuat SIM palsu. Dua tersangka berinisial NW, 39, (tiga puluh sembilan) dan MPR, 30, (tiga puluh) warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil ditangkap dan diamankan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan SIM palsu saat Operasi Zebra Telabang 2024 di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, (22/10/2024, sekitar pukul 09.15 WIB,” jelas Kasatreskrim.

Petugas Satlantas Polres Gunung Mas yang sedang melakukan sosialisasi Operasi Zebra Telabang 2024 memeriksa SIM seorang supir truk, Selwi Laut.  “Petugas, Bripka Kusairi dan Brigadir Anto, menemukan kejanggalan pada SIM B II Umum milik Selwi Laut, ” Ungkapnya, Selasa (05/11/2024).

SIM tersebut tampak buram, warna dan jenis hurufnya tidak sesuai dengan SIM asli, kode Satpas tidak sesuai (tertera 9101, seharusnya 2334), dan barcode-nya berbeda.  Selwi Laut mengaku memesan SIM tersebut secara online melalui WhatsApp. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berbekal laporan polisi dan surat perintah penyelidikan serta tugas dari Kapolres Gunung Mas, Tim Satreskrim Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan.  Setelah diketahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Tim berangkat ke lokasi pada Minggu, (27/10/2024) Dibantu Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus, tim menggerebek rumah para tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit printer Epson L8050, satu unit mesin laminating Innovatec, satu unit laptop Lenovo ThinkPad, satu unit keyboard JQVitech, plastik laminasi,  19 lembar SIM palsu yang sudah dicetak, 650 lembar kertas PVC, 145 kardus packing, 46 sampul SIM, plastik packing, 18 paket SIM palsu yang diretur, satu paket SIM palsu, dua buah handphone (OPPO A53 dan OPPO F7) beserta kartu SIM, dan lain – lain.

Modus Operandi, para tersangka memposting jasa pembuatan SIM online di Facebook atas nama “Mlati Grosir”.  Pemesanan dilakukan melalui. WhatsApp (083144220002). Tersangka menerima foto setengah badan, KTP, dan tanda tangan pemesan, kemudian mendesain SIM (identitas, barcode, kode Satpas) menggunakan Corel Draw, mencetak, dan melaminatingnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. mengimbau masyarakat kususnya di Kabupaten Gunung Mas untuk tidak terlibat dalam pembuatan atau penggunaan SIM palsu.  Masyarakat diimbau untuk membuat SIM melalui prosedur resmi dan melaporkan jika menemukan SIM yang tidak sesuai prosedur.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi.  Pembuatan SIM harus melalui jalur resmi untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan,” Pungkas Kapolres dalam press release.

( wan / Hms )

Related Articles

Back to top button