Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, Maret 23, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda Kalteng Barito Utara

Polres Barut Bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng, Ringkus Tuyul dan Temukan Barang Bukti 3 Paket Sabu

25 Juni, 2022
in Barito Utara, headline
31 2
A A
0
Polres Barut Bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng, Ringkus Tuyul dan Temukan Barang Bukti 3 Paket Sabu
5
SHARES
91
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

MUARA TEWEH – www.liputankalteng.id || Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkotika.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H.,M.H., mengatakan bahwa tim gabungan Polda Kalteng dan Polres Barut berhasil meringkus M alias Tuyul [29] di sebuah rumah yang terletak di Jalan Swakarya Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara., Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah M sering digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan M sedang berada di rumahnya,” jelasnya, Jumat  [24/06/2022] pagi.

BeritaTerkait

Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Bank Sinarmas,

Dandim 1013 / Muara Teweh Diwakili Danramil 1013-07 / Murung, Hadiri Apel Gelar Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Wujudkan Perairan Aman, KP XVIII-1004 Patroli Disekitar Das Mentaya

Kemudian petugas berhasil mengamankan M. Saat dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan satu buah kotak warna hitam di dalamnya berisi tiga buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu.

“Pelaku bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

[ Wan ]

SUMBER: [ Humas Polda Kalteng ]

Tags: Polres Barito Utara

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In