Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu, Sita 7,03 Gram Barang Bukti
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – MUARA TEWEH ll Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara jajaran Polda Kalteng kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS alias Mucek, 28, (dua puluh delapan) diamankan petugas setelah kedapatan menguasai sejumlah paket sabu dengan total berat bruto 7,03 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/046/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Negara Km 18, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus bermula saat petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam tas selempang yang dibawa pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu ukuran sedang, 10 paket sabu ukuran kecil, serta satu paket sabu berukuran sangat kecil dengan total berat bruto 7,03 gram,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.
Selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, antara lain plastik klip kosong berbagai ukuran, pipet kaca, sendok takar rakitan, dompet, kotak penyimpanan, korek api, telepon genggam, serta tas selempang milik terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengujian awal menggunakan tes kit terhadap serbuk kristal putih yang ditemukan. Hasilnya menunjukkan warna ungu yang mengindikasikan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Setelah proses pengamanan dan pemeriksaan awal selesai, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Barito Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menekan peredaran barang haram yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara,” tegasnya.
Sebagai informasi Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 7,03 gram dan diduga siap edar berdasarkan kemasan yang telah dipisahkan ke dalam sejumlah paket kecil.
( red / hms )










