Polres Barito Timur Gelar Pemusnahan 52,13 Gram Barang Bukti Narkoba

TAMIANG LAYANG – www.liputankalteng.id || Polres Barito Timur [Bartim], jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pemusnahan 13 [tiga belas] Bungkus Plastik Bukti berisikan Narkotika jenis Sabu seberat keseluruhan 52,13 Gram dari 1 [satu] Tersangka dan 1 [satu]Perkara Tindak Pidana yang di ungkap dari Polres Bartim bertempat di depan Lobi Mapolres Barito Timur, Senin [06/03/2023].

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Kapolres Barito Timur  AKBP Viddy Dasmasela, S.H,,S.I.K.,didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Sanip dimana pada kesempatan tersebut juga turut hadir menyaksikan, antara lain Ketua BNK, Ketua Pengadilan Negri Tamiang Layang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Barito Timur, BNK Bartim, Perwakilan Kejakasaan, Kepala Desa Sumur dan Penasehat Hukum para Tersangka juga undangan lainnya.

Menurut Kapolres Barito Timur, Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri [Kejari] Barito Timur tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 1 [satu]  Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Barito Timur.

“Adapun Proses Pemusnahan Barang Bukti tersebut diatas sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangka Raya sebagian untuk keperluan Pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” Jelas Kapolres.

Dan sebanyak 13 [tiga belas] Bungkus Plastik Bukti berisikan Narkotika jenis Sabu seberat keseluruhan 52,13 [lima puluh dua koma tiga belas] Gram dari Tersangka dan 1 [satu]  Perkara Tindak Pidana tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di bak plastik dan kemudian diaduk dan dicampur dengan cairan kimia Pembersih lantai,

“Selanjutnya Hasil Pemusnahan dibuang di kamar mandi yang ada di Mapolres Barito Timur,” Pungkasnya.

[ Irwan /.Hms ]

Related Articles

Back to top button