Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumatera Barat, 4 Tersangka Ditangkap

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47, (empat puluh tujuh) kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP, 26, (dua puluh enam) BD, 22, (dua puluh dua) MA, 20, (dua puluh) dan AD, 20, (dua puluh) ditangkap di dua lokasi berbeda di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

“Bersama – sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/04/2025).

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5, (lima) kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42, (empat puluh dua) kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

“Ditemukan barang bukti berupa 1, (satu) karung besar warna hijau yang berisikan 23, (dua puluh tiga) paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1, (satu) karung besar warna putih yang berisikan 19, (sembilan) paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” pungkasnya.

( Melly / Hms )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button